Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Budaya Patriarki di Indonesia: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (review artikel)
Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Budaya Patriarki Di Indonsia:Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, TulisanFebi Febonecci S. Brahmana, Bagus Ramadi
- Hak menerima pahala yang sama dengan laki-laki (QS. Al-Nahl: 97)
- Hak atas mahar (QS. Al-Nisa: 4)
- Hak waris (QS. Al-Nisa: 7)
- Hak untuk berpolitik (QS. Al-Taubah: 71)
- Hak untuk menerima pendidikan, bekerja, dan diperlakukan dengan baik oleh laki-laki (QS. Al-Nisa: 19).
Agama Islam secara jelas mendukung kesetaraan gender, interpretasi dan penerapan yang bias terhadap laki-laki masih sering terjadi dalam masyarakat patriarki. Adapun hak-hak Asasi Perempuan Dalam Perundang- Undangan Di Indonesia, perundang-undangan di Indonesia yang melindungi hak-hak perempuan yaitu sebgai berikut:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Diskriminasi harus dilarang oleh undang-undang termasuk di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, dan hokum. UU No.39 tahun 1999 ini juga melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan memastikan kesetaraan hak bagi semua orang, termasuk perempuan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang dibuat untuk melindungi perempuan dari kekerasan domestik, meskipun dalam praktiknya penegakan hukum sering kali tidak memadai.
Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi perempuan, budaya patriarki di Indonesia menghambat implementasi penuh dari hak-hak tersebut. Misalnya, perempuan korban kekerasan sering disalahkan, dan posisi laki-laki sebagai kepala keluarga dalam hukum perkawinan Indonesia memperkuat subordinasi perempuan.
Kekerasan berbasis gender masih menjadi masalah besar di Indonesia, dengan banyaknya kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga (KDRT). Data dari Komnas Perempuan menunjukkan tingginya angka kekerasan berbasis gender, terutama dalam hubungan pribadi. Patriarki sering kali memperkuat kekerasan ini, dengan norma sosial yang mendukung dominasi laki-laki dalam keluarga. Pembahasan ini juga menekankan meskipun Islam dan hukum positif di Indonesia secara teoritis mendukung hak-hak perempuan, pelaksanaannya di lapangan masih sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki yang mendalam. Penulis menggarisbawahi perlunya kesadaran yang lebih besar dan reformasi dalam cara masyarakat menafsirkan dan menerapkan nilai-nilai agama serta undang-undang yang melindungi hak-hak perempuan.