Posisi Kaum Perempuan dalam Islam: Tinjauan Analisis Gender oleh Mansour Fakih, Tarjih, Edisi I, Desember 1996
1. Masalah yang Dibahas
Artikel ini berangkat dari persoalan mendasar mengenai kesenjangan antara posisi
normatif perempuan dalam ajaran Islam dengan realitas sosial umat Islam yang masih sarat
ketidakadilan gender. Mansour Fakih mempertanyakan apakah kondisi perempuan Muslim
dewasa ini benar-benar mencerminkan nilai keadilan yang menjadi prinsip dasar Islam.
Masalah utama yang dikaji adalah diskriminasi struktural terhadap perempuan dalam
masyarakat Islam, yang muncul dalam bentuk subordinasi, marginalisasi ekonomi, stereotip
negatif, kekerasan berbasis gender, dan beban kerja ganda. Penulis menegaskan bahwa
ketidakadilan tersebut kerap dilegitimasi oleh tafsir keagamaan yang bias gender, bukan oleh
ajaran Islam itu sendiri. Dengan demikian, artikel ini memosisikan agama bukan sebagai
sumber penindasan, melainkan sebagai arena kontestasi tafsir yang dapat melanggengkan atau
justru membongkar ketidakadilan.
2. Teori yang Digunakan
Kerangka teoretis utama dalam artikel ini adalah analisis gender, yang dipadukan
dengan kajian teori feminisme. Mansour Fakih terlebih dahulu mengulas berbagai aliran
feminisme liberal, radikal, Marxis, dan sosialis untuk menunjukkan keragaman cara
memahami sebab-sebab penindasan perempuan. Ulasan ini tidak dimaksudkan untuk
mengadopsi satu aliran secara utuh, melainkan sebagai landasan kritis dalam memilih
pendekatan yang relevan bagi konteks Islam.
Analisis gender yang digunakan bertumpu pada pemikiran bahwa gender merupakan
konstruksi sosial, bukan kodrat biologis. Dengan merujuk pada pemikiran Ann Oakley dan
Caplan, penulis membedakan secara tegas antara sex (jenis kelamin biologis)
dan gender (peran sosial yang dibentuk budaya dan sejarah). Perspektif ini memungkinkan
penulis mengidentifikasi ketidakadilan yang muncul bukan karena perbedaan biologis,
melainkan akibat relasi kuasa yang dibangun melalui sistem sosial, budaya, dan tafsir agama.
Dalam konteks Islam, analisis gender digunakan sebagai alat kritis untuk menilai sejauh mana
praktik sosial dan pemahaman keagamaan menyimpang dari prinsip keadilan (al-‘adl) yang
menjadi nilai normatif Islam.
3. Metode Penelitian
Artikel ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis kritis-
teoretis. Penulis tidak melakukan penelitian lapangan, melainkan mengkaji teks-teks
keagamaan (Al-Qur’an, hadis), literatur feminisme, serta realitas sosial umat Islam secara
reflektif dan interpretatif. Metode ini memungkinkan penulis untuk:
1. Menelusuri latar belakang historis dan sosial lahirnya tafsir keagamaan tertentu.
2. Menganalisis hubungan antara struktur sosial patriarkal dengan legitimasi keagamaan.
3. Mengkritisi praktik ketidakadilan gender melalui pendekatan normatif Islam dan
analisis gender. Pendekatan ini bersifat interdisipliner, memadukan sosiologi, studi gender, dan pemikiran
Islam kritis.
4. Argumen Utama Penulis
Argumen sentral Mansour Fakih adalah bahwa Islam secara normatif menjunjung
tinggi keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, namun dalam praktik sosial
terjadi distorsi akibat konstruksi gender yang bias. Distorsi ini terutama bersumber dari tafsir
agama yang ahistoris, yang gagal membedakan antara prinsip universal Islam dan konteks
sosial ketika ayat atau hadis diturunkan.
Penulis menegaskan bahwa banyak ayat dan hadis yang sering dijadikan dasar
subordinasi perempuan seperti konsep kepemimpinan laki-laki (qiwāmah) atau legitimasi
kekerasan domestik seharusnya dipahami sebagai deskripsi sosial historis, bukan norma
teologis yang berlaku mutlak lintas ruang dan waktu.
Lebih jauh, Mansour Fakih mengidentifikasi lima bentuk utama ketidakadilan gender
dalam masyarakat Islam:
1. Marginalisasi, terutama dalam akses ekonomi dan warisan.
2. Subordinasi, yang menempatkan perempuan sebagai pihak sekunder dalam
pengambilan keputusan.
3. Stereotip negatif, seperti anggapan perempuan emosional, lemah, dan sumber fitnah.
4. Kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan domestik dan praktik budaya yang
merugikan perempuan.
5. Beban kerja ganda, akibat pembagian kerja domestik yang tidak adil.
Penulis menekankan bahwa seluruh bentuk ketidakadilan tersebut bukanlah kehendak Tuhan,
melainkan hasil dari konstruksi sosial patriarkal yang dilegitimasi oleh tafsir agama. Oleh
karena itu, solusi yang ditawarkan bukanlah pertentangan antara perempuan dan laki-laki,
melainkan transformasi relasi gender melalui dekonstruksi tafsir keagamaan yang bias dan
rekonstruksi pemahaman Islam yang berkeadilan.
5. Kesimpulan Review
Artikel ini memberikan kontribusi penting bagi studi Islam dan gender dengan
menunjukkan bahwa perjuangan keadilan gender sejalan dengan nilai-nilai dasar Islam.
Kekuatan utama tulisan ini terletak pada keberhasilannya menghubungkan teori feminisme,
analisis gender, dan pemikiran Islam secara kritis namun konstruktif.
Meskipun bersifat konseptual, artikel ini sangat relevan sebagai landasan teoritis bagi
penelitian empiris maupun gerakan sosial yang memperjuangkan keadilan gender dalam
masyarakat Muslim. Dengan demikian, karya Mansour Fakih tidak hanya bersifat akademis,
tetapi juga transformatif dan kontekstual.
(Heru Pajriyadi - 25207021002)