Alih Fungsi Lahan Pertanian Akibat Perkembangan Perkotaan di Kabupaten Jombang
Alvina Fatimatuzzahroh, Magister Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Perkembangan wilayah perkotaan merupakan konsekuensi dari pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan aktivitas ekonomi yang terus berlangsung. Banyak wilayah di Indonesia yang mengalami fenomena tersebut termasuk Kabupaten Jombang Jawa Timur. Meskipun Jombang memiliki basis ekonomi pertanian yang kuat, namun tetap menghadapi tantangan meningkatnya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian. Perubahan penggunaan lahan selain berkaitan dengan kebutuhan pembangunan, juga memiliki dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius. Pada kabupaten Jombang, sektor pertanian masih menjadi penyumbang perekonomian daerah dengan kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kabupaten Jombang (Sofwan dkk., 2025). Namun, tekanan terjadi pada lahan pertanian produktif akibat adanya perkembangan kawasan perktaan, kebutuhan ruang untuk pemukiman, perdagangan, serta infrastruktur. Sektor agraris mengalami perubahan menuju perkotaan dan jasa dengan berorientasi pada pemanfaatan ruang.
Salah satu contoh fenomena yang ditemukan terjadi di wilayah kecamatan Jombang dan kecamatan Peterongan. Kedua wilayah tersebut mengalami perkembangan pusat perdagangan, pemukiman, dan fasilitas publik yang cukup pesat karena posisinya yang berada di kawasan pusat aktivitas perkotaan kabupaten Jombang. Munculnya berbagai komplek perumahan baru dan kawasan komersial menyebabkan sebagian lahan sawah di wilayah pinggiran kota beralih fungsi menjadi kawasan terbangun. Fenomena tersebut juga terlihat di sepanjang koridor jalan utama yang menghubungkan pusat kota dengan wilayah sekitarnya. Selain perkembangan pemukiman, pembangunan infrastruktur juga turut mendorong alih fungsi lahan. Salah satu contoh yang paling signifikan adalah pembangunan jalan tol Jombang-Mojokerto. Pembangunan jalan tol memberikan dampak langsung dan tidak langsung terhadap berkurangnya luas lahan pertanian di kabupaten Jombang (Nouri dkk., 2020). Pada penelitian Mh. Nateq Nouri, dijelaskan bahwa luas area pertanian di kabupaten Jombang mengalami penurunan sekitar 1.390 hektare pada periode 2012-2017 akibat berbagai factor pembangunan termasuk pembangunan jalan tol (Nouri dkk., 2020).
Penggunaan lahan pertanian mengalami alih fungsi lahan pada dasarnya terjadi karena nilai lahan non-pertanian dianggap lebih menguntungkan. Perkembangan kawasan perkotaan mengakibatkan meningkatnya harga tanah, sehingga banyak pemilik lahan tertarik untuk menjual atau mengubah fungsi sawah menjadi perumahan, pertokoan, maupun fasilitas lainnya. Faktor ekonomi menjadi salah satu pendorong utama konversi lahan pertanian karena adanya peluang keuntungan yang lebih besar dari penggunaan lahan non-pertanian (Ikhwanto, 2019). Selain berkurangnya lahan sawah produktif, dampak yang dirasakan akibat adanya alih fungsi lahan juga menyangkut aspek ketahanan pangan daerah. Kapasitas produksi pangan dapat menurun karena berkurangnya lahan dan mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Penelitian tentang dampak pembangunan jalan tol Jombang-Mojokerto, menunjukkan bahwa perubahan penggunaan lahan turut memengaruhi tingkat kemandirian pangan di wilayah kabupaten Jombang (Nouri dkk., 2020). Kondisi ini penting mengingat kabupaten Jombang merupakan salah satu wilayah penghasil komoditas pertanian.
Dampak alih fungsi lahan selain ketahanan pangan, juga memiliki pengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Perubahan mata pencaharian dialami petani karena kehilangan lahan dan tidak lagi mempunyai akses terhadap sumber produksipertanian. Beberapa pekerjaan dalam sektor informal atau menjadi buruh di kawasan perkotaan menjadi pilihan masyarakat yang beralih profesi bidang pekerjaan. Alih fungsi lahan pertanian dapat menyebabkan perubahan kondisi sosial ekonomi rumah tangga petani serta berkurangnya pendapatan yang bersumber dari sektor pertanian (Ningsih & Rismawati, 2022). Upaya pengendalian fungsi lahan sebenarnya sudah dilakukan pemerintah kabupaten Jombang melalui kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, implementasi kebijakan tersebut sering menghadapi berbagai tantangan. Tantangan yang dihadapi terutama karena tingginya kebutuhan pembangunan wilayah dan meningkatnya permintaan lahan untuk kegiatan ekonomi. Pengendalian alih fungsi lahan memerlukan formulasi kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat serta keberlanjutan sektor pertanian (Pratiwi, 2014).
Dengan demikian, alih fungsi lahan pertanian akibat perkembangan perkotaan di kabupaten Jombang, merupakan fenomena yang mencerminkan dinamika pembangunan daerah. Kawasan seperti kecamatan Jombang, kecamatan Peterongan, dan wilayah sekitar jalan tol Jombang-Mojokerto menjadi contoh bagaimana pertumbuhan perkotaan mendorong perubahan penggunaan ruang. Meskipun terdapat kebermanfaatan pada pembangunan yakni di bidang ekonomi serta meningkatkan konektivitas wilayah, fenomena atau proses tersebut harus diimbangi dengan perlindungan lahan pertanian. Perlindungan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Oleh karena itu diperlukan kebijakan tata ruang yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta perencanaan pembangunan yang berorientasi pada keseimbangan antara kebutuhan perkotaan dan keberlangsungan sektor pertanian.
Referensi
Ikhwanto, A. (2019). ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(1), 60. Https://Doi.Org/10.33474/Hukeno.V3i1.1919
Ningsih, K., & Rismawati, R. (2022). DAMPAK ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN TERHADAPSOSIAL EKONOMI RUMAH TANGGA PETANI PADI. JURNAL PERTANIAN CEMARA, 19(2), 47–60. Https://Doi.Org/10.24929/Fp.V19i2.2236
Nouri, M. N., Wicaksono, A. D., & Rachmawati, T. A. (2020). DAMPAK PEMBANGUNAN JALAN TOL JOMBANG-MOJOKERTO TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN JOMBANG.
Pratiwi, S. E. (2014). FORMULASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DALAM PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN.
Sofwan, M., Widyawan, H., & Indriati, E. (2025). Optimalisasi Sektor Pertanian Di Kabupaten Jombang Untuk Perkembangan Ekonomi Daerah. KAMBIUM Jurnal Pertanian, 1(2), 82–93. Https://Doi.Org/10.32492/Kambium.V1i2.1204