Mahasiswa Magister Sosiologi mengikuti Kuliah Umum : Strengthening Worker Protection through Insurance and Employment Social Security

Mahasiswa Magister Sosiologi yang mengambil matakuliah Pasar dan Kesejahteraan Sosial mengikuti Kuliah Umum tentang Jaminan dan Perlindungan Sosial: Komparasi Indonesia dan Jepang yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan kuliah umum diselenggarakan pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Convention Hall lt.2. Dengan pembicara Prof. Ishida dari Kaezi University, Tokyo dan Bapak Ono dari Perkumpulan Shauori (jaminan sosial) Jepang.

Terkait dengan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan kepada penduduk yang bekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal. Pekerja formal meliputi penerima upah yang bekerja pada perusahaan atau instansi, sedangkan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) meliputi petani, nelayan, tukang becak, pengemudi ojek online, dan berbagai pekerja mandiri lainnya.

Namun, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan. Dari jumlah pekerja yang cukup besar, masih terdapat kesenjangan antara jumlah pekerja yang seharusnya dapat dilindungi dengan jumlah pekerja yang telah menjadi peserta. Kesenjangan tersebut terutama terjadi pada pekerja informal serta pekerja pada perusahaan berskala kecil dan mikro. Rendahnya literasi dan kepatuhan pemberi kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum optimalnya kepesertaan.

Dalam perkembangannya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejarah yang panjang. Program perlindungan tenaga kerja sebelumnya dikenal sebagai ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja), kemudian Jamsostek, hingga akhirnya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui lima program utama, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tujuan utama jaminan sosial ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami risiko sosial dan ekonomi akibat pekerjaan. Dengan adanya perlindungan tersebut, kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya diharapkan tetap terjaga ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau risiko lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki prinsip gotong royong. Artinya, pekerja yang memiliki kemampuan membayar iuran lebih besar secara tidak langsung ikut membantu memberikan perlindungan kepada pekerja yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah. Prinsip lainnya adalah orang yang sehat membantu menanggung risiko orang yang mengalami kecelakaan atau musibah.

Bagi pekerja informal, iuran dasar BPJS Ketenagakerjaan disebutkan sebesar Rp16.800 per bulan, dengan manfaat yang jauh lebih besar ketika terjadi risiko. Dalam paparan tersebut dicontohkan manfaat kematian sebesar minimal Rp42 juta, serta manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan program.

Sementara itu, pekerja yang memperoleh penghasilan tinggi, misalnya Rp100 juta per bulan, dapat membayar iuran yang lebih besar karena iuran dihitung berdasarkan upah. Namun, ketika mengalami risiko yang sama, manfaat dasar yang diterima tetap berdasarkan ketentuan program. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan sistem asuransi komersial karena menggunakan prinsip solidaritas dan gotong royong sosial. (Nelis Saadah)