Kuliah Dosen Tamu: Sumberdaya dan Relasi Kuasa Masyarakat Desa Kota di Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2026 Mahasiswa Magister sosiologi mengikuti kegiatan kuliah umum tentang sumberdaya dan Relasi kuasa dengan narasumber Prof. Dr. Rilus Kinseng, MA Guru besar IPB.

Prof. Dr. Rilus Kinseng, menyampaikan pembahasan pada pertemuan siang kali ini adalah “Sumber Daya dan Relasi Kuasa.” Sumber daya yang dimaksud tentu sangat beragam dan terdapat baik dalam masyarakat desa maupun masyarakat kota. Tadi Bu Muryanti juga menekankan mengenai masyarakat transisi antara desa dan kota. Hal ini menjadi penting karena dalam kehidupan masyarakat saat ini, batas antara desa dan kota semakin tidak tegas. Masyarakat desa mengalami berbagai perubahan, sementara masyarakat kota juga masih memiliki hubungan dan keterikatan dengan karakteristik kehidupan pedesaan.

Sebagai pengantar, Prof. Dr. Rilus Kinseng membahas bagaimana sumber daya dan relasi kuasa bekerja dalam kehidupan masyarakat desa dan kota. Sumber daya tersebut dapat berupa tanah, sumber daya ekonomi, politik, agama, agraria, dan berbagai sumber daya lainnya. Kemudian menjadi pertanyaan penting adalah bagaimana sumber daya tersebut didistribusikan, siapa yang memiliki akses terhadapnya, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengelolanya, serta bagaimana kepemilikan dan penguasaan sumber daya tersebut membentuk relasi kuasa di dalam masyarakat.

Terdapat hubungan yang sangat erat antara sumber daya (resources) dan kuasa (power). Salah satu karakter penting dari hubungan tersebut adalah sifat cyclical cumulative, yaitu hubungan yang bersifat siklikal sekaligus kumulatif. Pada konteks ini aktor dapat berupa individu maupun kelompok atau kolektif, seperti masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Penguasaan terhadap suatu sumber daya menjadi salah satu basis penting bagi terbentuknya kuasa. Ketika seorang aktor atau kelompok menguasai sumber daya tertentu, penguasaan tersebut memberikan power atau kekuasaan kepada aktor tersebut. Sumber daya yang dimaksud dapat berupa tanah, sumber daya ekonomi, sumber daya politik, maupun sumber daya lainnya.

Hubungan tersebut disebut cyclical karena berlangsung dalam suatu siklus yang terus berulang. Sementara itu, disebut cumulative karena proses tersebut dapat terus terakumulasi. Semakin besar sumber daya yang dikuasai, semakin besar pula kuasa yang dimiliki dan semakin besar kuasa yang dimiliki, semakin besar kemampuan aktor untuk memperoleh dan menguasai sumber daya. Oleh karena itu, sumber daya dan kuasa tidak dapat dipahami sebagai dua hal yang berdiri sendiri. Keduanya saling memperkuat dan dapat menghasilkan akumulasi kekuasaan pada aktor tertentu.

Pada konsep kedua Prof Rilus menjelaskan Ekspansi Kumulatif. Ekspansi kumulatif berarti bahwa penguasaan sumber daya tidak berhenti pada satu jenis sumber daya yang telah dikuasai sebelumnya, tetapi dapat berkembang dan meluas ke berbagai jenis sumber daya lainnya. Semakin besar power yang dimiliki oleh seorang aktor, semakin besar pula kemampuannya untuk mengakses dan menguasai sumber daya yang lebih beragam.

Sebagai contoh, seorang petani pada awalnya memiliki lahan pertanian. Penguasaan terhadap lahan tersebut memberikan sumber daya ekonomi sekaligus power kepada dirinya. Dengan power dan keuntungan ekonomi yang dimiliki, ia kemudian dapat membeli lahan tambahan sehingga penguasaan tanahnya semakin luas. Jadi, ekspansi kumulatif menunjukkan bahwa akumulasi power tidak hanya memperbesar penguasaan terhadap sumber daya yang sama, tetapi juga memungkinkan aktor untuk memperluas penguasaannya ke berbagai jenis sumber daya lainnya. Dalam konteks masyarakat desa proses ini dapat menghasilkan konsentrasi sumber daya pada aktor tertentu. Aktor yang awalnya hanya menguasai satu sumber daya dapat berkembang menjadi aktor yang menguasai berbagai sumber daya sekaligus, sehingga posisi dan powernya dalam struktur sosial masyarakat menjadi semakin kuat.

Untuk memahami lebih mendalam mengenai dinamika relasi antara penguasa dan sumber daya dan power Prof Rilus mengunakan analisis dari Pierre Bourdiu yaitu teori Field. Dalam perspektif Bourdieu, field merupakan suatu ruang sosial yang terstruktur oleh relasi kuasa. Setiap field dapat dipahami sebagai locus atau ruang berlangsungnya relasi power. Artinya, di dalam suatu arena terdapat aktor-aktor yang memiliki posisi, sumber daya, dan kekuatan yang berbeda, sehingga hubungan di antara mereka tidak selalu bersifat setara. Field Bourdieu membantu kita memahami bahwa relasi sumber daya dan power tidak berlangsung secara sederhana antara satu aktor dengan satu sumber daya. Relasi tersebut berlangsung dalam suatu arena yang di dalamnya terdapat banyak aktor, berbagai jenis sumber daya, posisi sosial yang berbeda, serta kontestasi untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.

Membicarakan sumber daya dan relasi kuasa perlu dikaitkan dengan konteks perubahan sosial. Perubahan sosial merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari, baik dalam masyarakat pedesaan, perkotaan, maupun wilayah peri-urban. Masyarakat terus mengalami perubahan karena adanya interaksi, perkembangan ekonomi, perubahan struktur sosial, dan berbagai dinamika lainnya. Salah satu sumber perubahan sosial adalah kontestasi antara berbagai aktor dalam memperebutkan sumber daya di dalam suatu field atau arena sosial. Aktor-aktor yang memiliki sumber daya dan power berbeda akan berinteraksi, berkompetisi, dan melakukan perjuangan untuk mempertahankan atau memperoleh posisi yang lebih kuat.

Dalam perspektif perubahan sosial, terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami proses tersebut. Salah satunya adalah perspektif materialisme, terutama tradisi Marxian, yang melihat perubahan sosial berkaitan erat dengan kondisi material dan hubungan ekonomi. Perspektif lainnya adalah idealisme, yang lebih menekankan peran ide, gagasan, dan nilai dalam perubahan sosial. Selain itu, terdapat perspektif interaksionis, yang melihat perubahan sosial melalui proses interaksi antara berbagai aktor. Pembahasan mengenai kontestasi sumber daya dan relasi kuasa dapat ditempatkan dalam perspektif interaksionis. Interaksi antara berbagai aktor dalam memperebutkan sumber daya menciptakan relasi kuasa, dan relasi tersebut kemudian dapat menjadi salah satu sumber perubahan sosial. (Nelis Sa.adah)