Prodi Magister Sosiologi mengikuti Induksi Mutu LPM UIN Sunan Kalijaga

Akreditasi Perguruan Tinggi memiliki pengaruh yang besar bagi Program Studi. Aturan baru tentang akreditasi diatur dalam Permendikbudristek 53 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Hal ini menyebabkan perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Sebagai Program Studi baru, tentunya Prodi Magister Sosiologi wajib mengajukan akreditasi pada semester gasal depan.

Acara induksi mutu yang diseleggarakan oleh LPM ini mengambil tema Induksi Mutu: Harmoni Mutu dan Regulasi dalam Mewujudkan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berintegritas. Diselenggarakan pada Selasa, 3 Desember 2024 di Hotel University dengan peserta 200an yang mencakup Kaprodi dan Sekretaris Program Studi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Dalam sambutannya ketua LPM, Prof. Dr Eva Latifah menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan hal penting sebagai bagian untuk mempertahankan peringkat akreditasi di masing-masing program studi. Menurutnya LPM berkomitmen untu mewujudkan budaya mutu. Dalam acara ini, Kasekprodi Magister Sosiologi, Dr. Phil Ahmad Norma Permata dan Dr. Muryanti, MA juga mengikuti kegiatan tersebut sebagai bahan untuk menyempurnakan kurikulum dan mengajukan akreditasi Program Studi. (Muryanti)